Kades Nyaleg Belum Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Bupati Kebumen

KEBUMEN, BeritaKami – Pada proses pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024, ada beberapa dari kalangan kepala desa (kades) yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Namun hingga saat ini belum ada yang mengundurkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta kepada siapapun kepala desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya, karena tidak dibenarkan dalam UU.

“Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya. Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi,” ujar Bupati usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin 22 Mei 2023.

Menurut Bupati, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.

“Karena Kades ini diangkat  berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri,” terang Bupati.

Kepada kades yang nyaleg Bupati meminta untuk taat aturan, ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Sampai detik ini di meja kami belum ada,” tuturnya.

Bagi kades yang mengundurkan diri, nantinya jabatan kades akan ditunjuk PJ dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *