KEBUMEN, BeritaKami.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen menetapkan admin CV. LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dari kasus ini, tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.
Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. AS ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat PRINT-02/M.3.25/Fd.2/10/2023.
“Diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Saya memerintahkan pidsus (pidana khusus) untuk penyidikan,” kata Kepala Kejari Kebumen Haedar, Kamis (5/10).
Haedar menerangkan, pada tahun 2021-2022 tersangka AS melalui CV LM telah menjual pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja.
Adapun wilayah kerja CV LM berada di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo, dan Kecamatan Prembun.
“Terjadi kelangkaan. Kerugian diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang tahun 2021-2022.
“Potensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 8,6 miliar,” jelasnya.
Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.