KEBUMEN, BeritaKami.com – Perang sarung berhasil digagal Polres Kebumen. Sebanyak 11 pemuda diamankan Polsek Alian dan Polsek Kebumen karena dugaan akan melakukan perang sarung, Sabtu 16 Maret 2024.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, para pemuda itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Beruntung, sebelum perang sarung terjadi dan memakan korban, berhasil digagalkan kepolisian. Kurang lebih ada 50an pemuda berkumpul yang akan melakukan perang sarung saat polisi membubarkan.
Para pemuda itu niatnya akan melakukan perang sarung di perbatasan antara Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian dengan Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 16 Maret 2024.
“Para pemuda itu kita amankan saat akan perang sarung. Saat kita tiba di lokasi, para pemuda itu tengah bergerombol di pinggir jalan, lalu kita amankan,” jelas AKP Heru.
Saat polisi tiba, sebagian lainnya berhasil kabur. Dari 11 pemuda yang diamankan, dijelaskan AKP Heru, pihaknya mendapatkan barang bukti sarung yang dibuat kepalan berisi pemberat.
Senjata perang sarung ini akan sangat fatal jika mengenai kepala, bisa menyebabkan luka cukup serius bahkan kematian.
Setelah diamankan, para pemuda dibawa ke Polres Kebumen untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Dituturkan Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, pembinaan dilakukan Polres Kebumen agar ke depan tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan.
“Kita lakukan pembinaan agar pemuda yang kita amankan tidak mengulangi lagi,” ungkap AKP La Ode.
AKP Heru menegaskan, tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa
Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum.
Pada beberapa kasus perang sarung yang diungkap, para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.
Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
“Kami meminta kepada para orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perang sarung. Jangan sampai, anak kita menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” tandasnya.
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.