KEBUMEN, BeritaKami.com – Disperkimhub Kabupaten Kebumen mrnggelar giat operasi terpadu penertiban lalu parkir liar dan pelanggaran lalu lintas bersama dengan Satlantas Polres Kebumen dan juga Satpol PP Kebumen. Ada 4 pengendara yang diberikan sanksi tilang dan 4 juru parkir liar diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi sendiri digelar di sepanjang jalan Soekarno-Hatta Kebumen, karena ditempat ini banyak ditemukan pengendara yang parkir tidak pada tempatnya. Sehingga mengganggu ketertiban umum dan juga arus lalu lintas.
Kabid Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono usai pelaksanaan operasi Kamis (13/7) menuturkan Disperkimhub bersama Satlantas Polres dan juga Satpol PP melaksanakan operasi terpadu, Dalmas Polres Kebumen dan juga Satpol PP, untuk menertibkan parkir liar. Operasi ini menyasar kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas, pelanggaran parkir di jalur sepeda dan juga penertiban juru parkir liar.
Dari hasil operasi terpadu ini didapati 4 juru parkir liar, dua diantaranya 2 tanpa surat tugas dan yang dua lainnya memiliki surat tugas tapi melayani parkir tidak pada tempatnya. Selain itu 4 pengendara dikenakan sanksi tilang, karena parkir tidak pada tempatnya, atau parkir di tempat yang ada rambu larangan parkir.
” Sanksi untuk yang pelanggaran lalu lintas ditilang, kemudian untuk yang pelanggaran perda nanti bisa kena pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ucapnya.
Rencananya operasi ini akan digelar berkala, setiap satu minggu sekali untuk menjaga ketertiban di seputaran jalan Soekarno-Hatta yang menjadi ikon Kabupaten Kebumen.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk parkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan, terlebih di jalan Soekarno-Hatta memiliki lebih dari 5 titik kantong parkir, sampai dengan tugu PKK. Sedangkan untuk juru parkir yang bertugas agar melayani parkir kendaraan sesuai dengan tempat yang telah diberikan di surat tugas.
” Himbauan kepada masyarakat untuk parkir pada tempatnya, karena telah disediakan di sepanjang jl Soekarno-Hatta ini ada lebih dari 5 kantong parkir, selanjutnya jukir jukir untuk memarkir sesuai dengan surat tugas yang diberikan,” tegasnya.
Sementara itu Kanit Turjawali Polres Kebumen
Aiptu Andri Dwi Kusworo menyampaikan untuk tetap tindakan tilang, dilakukan dengan cara tilang manual dan elektronik. Dari operasi ini ada dua mobil dan dua motor yang diberikan sanksi tilang oleh petugas, karena parkir tidak pada tempatnya.
Adanya tindakan tegas petugas berupa sanksi tilang ini diharapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat. Artinya masyarakat jadi tahu rambu rambu yang ada sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.
” Jadi untuk tindakan tilang kita menggunakan tilang manual dan elektronik tilang jadi mungkin untuk pengemudi atau pengendara yang tidak ada kita gunakan elektronik tilang, kalo ada pengemudinya kita ambil tindakan tilang manual, jadi masyarakat ada yang belum tahu, jadi kita memberitahu mereka dengan cara penindakan dan itu akan menjadi edukasi buat mereka, sehingga ada tindakan tilang bisa memberikan efek jera,” jelasnya.